Kamis, 14 Mei 2009

NEWS : PENGANIAYAAN TERHADAP WARTAWAN Harus Diselesaikan Dengan UU Pers

Kasus penganiayaan terhadap wartawan SCTV Carlos Pardede seharusnya diselesaikan menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena melibatkan wartawan. Ada kekhawatiran kasus tersebut dianggap kasus kekerasan biasa sehingga diselesaikan menggunakan peraturan perundangan yang lain seperti KUHP.
Pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi Undip Wiwid Noor Rakhmad menyampaikan hal tersebut ketika ditemui di Semarang, Kamis (14/5).
“Sanksi yang dijatuhkan harus mengacu pada UU Pers agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa siapa pun tidak boleh menghalangi kerja pers di lapangan, “ kata Wiwid.
Wiwid yang mengampu mata kuliah Hukum Komunikasi ini mengatakan, kejadian tersebut akibat ketidaktahuan beberapa orang tentang prosedur kewartawanan. Menurutnya prosedur wartawan sangat mengutamakan aktualitas, sehingga terkadang prosedur-prosedur fornal menjadi halangan bagi wartawan.
Seperti diberitakan, wartawan SCTV Carlos Pardede mengalami penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu (13/5) ketika akan menemui Gubernur BI Boediono untuk wawancara seputar pencalonan Boediono sebagai calon wakil presiden (cawapres). Penganiayaan tersebut dipicu sikap keamanan yang mempertanyakan kartu identitas, padahal selama ini keamanan BI tidak pernah menanyakan kartu identitas kepada wartawan.
Senada dengan Wiwid, Pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi Undip yang lain, Triyono Lukmantoro MSi mengatakan dalam kasus ini terlihat ketidakpahaman aparat keamanan BI terhadap kerja wartawan.
“Wartawan datang, menjalankan tugas memberi informasi kepada publik, seharusnya tidak dihalangi oleh keamanan. Mungkin keamanan menjalankan prosedur yang ada di BI, tetapi karena kemudian terjadi tindak kekerasan maka dilihat dari sisi mana pun, pihak kemanan salah,” tandas Triyono.
Tetapi Triyono mengingatkan, wartawan jangan merasa diistimewakan karena dijamin oleh UU. Menurut Triyono etika kewartawanan juga harus dijunjung tinggi oleh wartawan.
“Wartawan tetap harus beretika. Ada etika-etika yang harus digunakan wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan,” kata Triyono yang mengajar mata kuliah Etika Profesi Komunikasi.
Terkait dengan aksi solidaritas yang dilakukan organisasi-organisasi wartawan di daerah, Wiwid dan Triyono mengingatkan wartawan harus tetap objektif menyikapi kejadian ini.
“Jangan karena yang dianiaya wartawan lalu diberitakan besar-besaran, padahal masih banyak kasus serupa yang menimpa masyarakat pinggiran. Jangan sampai juga aksi solidaritas tersebut justru memicu terjadinya tindak kekerasan yang lain,” kata Triyono.
“Wartawan jangan hanya fokus pada kasus ini saja, masih banyak kasus serupa terjadi yang perlu disikapi oleh wartawan. Tidak hanya kasus kekerasan, kasus lain yang melibatkan insan pers juga masih sering terjadi,” kata Wiwid.

Tidak ada komentar: