Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2016

MENGHARAP UPAH YANG BERKEADILAN Oleh Dewanto Samodro

Jakarta, 14/3 (Antara) - Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih terus mendapat penolakan dari kalangan buruh karena dinilai menghilangkan kesempatan kelompok pekerja untuk merundingkan upah minimum.

Peraturan tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan lagi perundingan tripartit antara pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah berdasarkan komponen hidup layak (KHL).