Senin, 11 April 2016

MENEMPATKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK PEMBANGUNAN Oleh Dewanto Samodro

Jakarta, 4/4 (Antara) - Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna DPR, Kamis (17/3).

Bagaikan "tak ada gading yang tak retak", pandangan optimistis maupun pesimistis menyertai Undang-Undang tersebut. Ada yang menilai Undang-Undang tersebut progesif, tetapi ada pula yang memandang nasib penyandang disabilitas tidak akan banyak berubah.

Salah satu pihak yang menilai Undang-Undang Penyandang Disabilitas secara optimis adalah Koalisi Perempuan Indonesia. Koalisi tersebut melihat Undang-Undang tersebut cukup progresif bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak-anak.

"Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak asasi perempuan penyandang disabilitas," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika.

Dian menilai Undang-Undang tersebut telah memandang penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan serta kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang menggunakan pendekatan amal dan sumbangan.

Khusus untuk perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas, Dian menilai Undang-Undang tersebut telah memberikan jaminan perlindungan kepada kelompok paling rentan tersebut.

Perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas memiliki kerentanan lebih tinggi daripada penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa karena umumnya mengalami diskriminasi berlapis.

"Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah mengakui kerentanan tersebut dan mengatur perlindungan lebih kepada perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas," tuturnya.

Undang-Undang tersebut telah mengatur hak-hak perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan, khususnya atas kesehatan reproduksi.

Perempuan penyandang disabilitas berhak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi serta perlindungan yang lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual.

"Dengan adanya Undang-Undang Penyandang Disabilitas, pemerintah dapat memenuhi hak-hak perempuan penyandang disabilitas untuk memiliki keturunan dan melindungi mereka dari praktik-praktik sterilisasi dan penggunaan kontrasepsi paksa," katanya.

Namun, Dian menyatakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas masih menyisakan banyak "pekerjaan rumah" bagi pemerintah. Koalisi Perempuan mencatat, Undang-Undang tersebut memerintahkan 14 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden dan satu peraturan menteri.

Peraturan yang diperlukan antara lain tentang penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman dan pemberian insentif serta penghargaan bagi perusahaan swasta, badan hukum maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Kemudian, peraturan tentang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, permukiman, pelayanan publik, kebencanaan, habilitasi dan rehabilitasi, pemberian konsesi serta kartu penyandang disabilitas.

"Pembuatan peraturan-peraturan turunan itu perlu pengawalan serius dari masyarakat sipil terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak dan sejalan dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," katanya.

Dian berharap pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga perlu dikawal untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Pemerintah harus menggunakan azas tanpa diskriminasi dan partisipasi penuh serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dalam proses pembentukan maupun pemilihan anggota Komisi tersebut.



Pesimistis

Berbeda dengan Koalisi Perempuan Indonesia, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas menyatakan pesimistis dengan Undang-Undang Penyandang Disabilitas karena mengabaikan petisi yang mereka ajukan.

Menurut koalisi tersebut, Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas seharusnya dibahas oleh panitia khusus di DPR karena memiliki isu multisektor. Namun, Rancangan Undang-Undang tersebut hanya dibahas di tingkat Panitia Kerja Komisi VIII DPR.

Menurut mereka, kementerian-kementerian yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas melempar tanggung jawab kepada Kementerian Sosial yang menjadi "leading sector".

Karena itu, mereka menilai nasib penyandang disabilitas tidak akan banyak berubah. Penyandang disabilitas masih harus berjuang dari pintu ke pintu kementerian untuk mengadvokasi pemenuhan hak-haknya.

Satu-satunya harapan para penyandang disabilitas saat ini hanya KND yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan pembangunan yang bersifat akses bagi penyandang disabilitas dapat terselenggara.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengakui Undang-Undang yang disepakati pemerintah dan DPR itu belum sempurna dan memuaskan semua pihak yang berkepentingan.

Namun, dia menyatakan DPR sudah berusaha memperjuangkan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak secara maksimal.

Menurut Saleh, tidak semua aspirasi yang muncul dapat diakomodasi dalam Undang-Undang. Pemerintah memiliki banyak keterbatasan bila semua aspirasi dimasukkan ke dalam Undang-Undang tersebut.

"Karena itu, kami mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya," ujarnya.



Cakupan Luas

Saleh mengatakan cakupan Undang-Undang Penyandang Disabilitas memang sangat luas. Karena itu, banyak kementerian yang terlibat dalam pembahasannya.

Selain Kementerian Sosial yang menjadi "leading sector", kementerian lain yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Saleh, ada banyak aturan yang perlu dibuat terkait dengan kementerian yang terlibat dalam penanganan penyandang disabilitas. Dalam rapat dengan Kemensos, sedikitnya diperlukan 11 peraturan turunan.

"Bila dilaksanakan dengan benar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas akan sangat bermanfaat bagi para penyandang disabilitas," katanya.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur banyak hal terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, mulai dari akses terhadap pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan kerja dan lain-lain.

Terkait dengan akses terhadap pelayanan publik, Undang-Undang tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayanan jasa transportasi, yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Dalam mengakses pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses tanpa biaya tambahan.

Selain pelayanan publik, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses penyandang disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman serta pertamanan dan pemakaman.

Fasilitas yang mudah diakses penyandang disabilitas akan menjadi salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), serta penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib juga menyediakan fasilitas pejalan kaki dan tempat penyeberangan yang mudah diakses serta mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun pengembang memiliki akses bagi penyandang disabilitas.

Undang-Undang tersebut juga mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk memiliki pekerja penyandang disabilitas sedikitnya dua persen dari total pekerja. Sedangkan perusahaan swasta diwajibkan sedikitnya satu persen dari total pekerja.

Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam politik, hukum dan pendidikan.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas mewajibkan institusi-institusi pendidikan dan hukum, mulai dari kepolisian hingga rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, untuk menyediakan unit layanan disabilitas untuk mempermudah dan menyosialisasikan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas. ***4***

(Disiarkan LKBN Antara pada Senin, 04 April 2016 pukul 08:59 )

Tidak ada komentar: