Kamis, 16 April 2009

NEWS : PILEG 2009 SAH SECARA KONSTITUSIONAL Teguh Yuwono : Gugatan Tak Ubah Hasil

Pengamat politik Undip Semarang Teguh Yuwono MPol Admin menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 sah dan konstitusional, sehingga meski ada gugatan tidak akan merubah hasil pemilu.
Teguh Yuwono mengatakan hal itu di Semarang Kamis (16/4), terkait dengan rencana sejumlah Parpol untuk menggugat hasil pemilu karena dinilai inkonstitusional, Gugatan terhadap pemilu menurut Yuwono hanya akan menghasilkan evaluasi tentang pelaksanaan pemilu, agar pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 dan pemilu selanjutnya bisa lebih baik.
Menurut Teguh, gugatan terhadap hasil pemilu sebagai akibat ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap proses pelaksanaan Pemilu. Pileg 2009 dianggap memiliki banyak kekurangan, bahkan dianggap sebagai kecurangan, seperti permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tertukarnya kartu suara, dugaan penggelembungan suara, dan lain-lain.
“Padahal bila kita mau obyektif, Pileg 2009 juga memiliki nilai positif, misalnya menurunnya angka golput dibanding dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah yang angka Golputnya mencapai 60 persen,” tutur Teguh.
Mengenai permasalahan DPT, Teguh mengatakan tidak bisa hanya menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, atau pemerintah saja. Menurut Teguh, permasalahan DPT juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan partai politik. Penetapan DPT dilakukan melalui berbagai tahap, seperti tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Seharusnya bila namanya tidak terdaftar, masyarakat harus proaktif mendaftar ke PPS atau PPK. Begitu juga dengan partai, bila tahu calon pemilihnya belum terdaftar dalam DPS, segera melapor dan didaftarkan. Jangan hanya menyalahkan pihak lain setelah Pemilu selesai,” tandas Teguh.
Kondisi tersebut menurut Teguh Yuwono, sebagai akibat kultur politik masyarakat di Indonesia yang manja dan minta dilayani. Kewajiban politik masyarakat masih kurang, mereka beranggapan bahwa pemerintah atau KPU membutuhkan mereka untuk berpartisipasi pada pemilu, sehingga mereka kurang aktif memantau proses pendataan DPT.
Terpisah, pengamat politik Undip Fitriyah MA, yang juga mantan Ketua KPUD Jateng, berpendapat KPU kurang antisipatif terhadap segala permasalahan yang terjadi dalam proses Pileg 2009. Permasalahan klasik selalu muncul dalam setiap pemyelenggaraan Pemilu, seharusnya hal tersebut dijadikan sebagai pengalaman bagi KPU untuk melakukan perbaikan pada Pemilu berikutnya.
Menurut Fitriyah, permasalahan DPT juga terjadi pada Pemilu 2009, yaitu sebanyak sembilan persen warga tidak terdaftar. Fitriyah menyayangkan bila pada Pileg 2009 lalu, yang tidak terdaftar mencapai 30 persen. “Kalau memang permasalahan yang sama terulang, seharusnya tidak lebih besar,” tandas Fitriyah.

Tidak ada komentar: