Selasa, 23 Juni 2009

NEWS : Iklan SBY-Boediono Salahi UU Pilpres

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menganggap, iklan kampanye pasangan capres-cawapres SBY-Boediono yang ditayangkan di sejumlah televisi nasional dan televisi lokal menyalahi pasal 53 ayat 1 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran Zainal Abidin Petir mengatakan hal tersebut di Semarang, Selasa (23/6).
Menurut Zainal, berdasarkan pasal 53 ayat 1 UU No 42 tahun 2008, batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon maksimal 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, sementara untuk radio paling lama berdurasi 60 detik.
“Iklan SBY-Boediono yang ditayangkan di sejumlah televisi nasional dan lokal memiliki durasi lebih dari 30 detik,” kata Zainal.
Karena itu, KPID Jateng kemudian melayangkan surat teguran kepada 11 televisi nasional, yaitu TVRI Nasional, RCTI, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV, Global TV, TPI, SCTV, Indosiar, dan AnTV, serta tiga televisi lokal, yakni Pro TV Semarang, Cakra Semarang TV, dan Ratih TV Kebumen.
“Kami juga mengusulkan kepada KPI Pusat untuk memberikan sanksi kepada sejumlah televisi tersebut, serta memberikan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),” tutur Zainal.
Zainal menambahkan, dalam pemilu legislatif lalu batasan iklan maupun durasi iklan kampanye memang tidak berlaku lagi karena Mahkamah Konstutusi (MK) membatalkannya. Sedangkan terkait tentang UU 42/2008, beberapa media juga merasa keberatan dengan beberapa pasal yang dinilai memberatkan, dan mengajukan 'judicial review' ke MK.
“Karena belum ada putusan final dari MK tentang pasal 57 ayat 1 dalam UU Nomor 42/2008, berarti peraturan dalam pasal tersebut harus tetap dijalankan,” jelas Zainal.
KPID Jateng, kata Zainal, mempunyai wewenang untuk memberikan dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terkait penyiaran.
"Siapapun yang melanggar harus diberi sanksi," tegas Zainal.

Tidak ada komentar: