Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Fitriyah MA menilai, wajar bila penghitungan manual sementara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, berbeda dari hasil quick count dan hasil tabulasi elektronik sementara. Dalam penghitungan manual sementara, PDIP memperoleh suara terbanyak yaitu 19 persen disusul Partai Demokrat (PD) 14 persen
“Baru beberapa propinsi yang masuk, dan propinsi tersebut merupakan basis massa PDIP seperti Jawa Tengah dan Bali,” kata Fitriyah ketika ditemui di Semarang, Jumat (1/5).
Perbedaan hasil penghitungan manual sementara dengan hasil tabulasi elektronik, menurut Fitriyah disebabkan dalam tabulasi elektronik data dari semua propinsi masuk hampir secara bersamaan sehingga hasil tersebut merupakan gambaran dari seluruh Indonesia.
“Hanya tiga propinsi saja yang gagal masuk dalam tabulasi elektronik, sementara propinsi lain seluruh Indonesia berhasil masuk, sehingga hasil tabulasi elektronik lebih merata dan tidak berbeda jauh dengan hasil quick count,” kata Fitriyah.
Fitriyah, yang juga dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Undip menuturkan, penghitungan manual tidak terlalu mulus karena di beberapa propinsi juga belum selesai. Tetapi Fitriyah menegaskan, hasil penghitungan manual merupakan hasil yang sah, sehingga masyarakat dan politikus jangan terlalu mengacu pada hasil quick count.
“Memang biasanya hasil quick count tidak terlalu banyak selisihnya dengan hasil penghitungan manual. Tetapi tidak menutup kemungkinan hasil penghitungan manual berbeda dengan quick count. Bahkan di Amerika hal tersebut pernah terjadi,” kata Fitriyah.
Tentang tidak mulusnya penghitungan manual, Fitriyah mengatakan, menunjukkan KPU kurang antisipatif terhadap permasalahan yang muncul, sehingga KPU berpotensi digugat karena melanggar UU Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota harus sudah selesai H+12, dan H+15 di tingkat propinsi. Sedangkan di tingkat pusat penghitungan suara harus sudah selesai H+30. Di tingkat kabupaten dan propinsi saja sudah melewati batas waktu, dan indikasinya di tingkat pusat juga akan molor,” kata Fitriyah.
Tentang hasil Pileg 2009 sendiri, Fitriyah mengatakan pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah hasil penghitungan manual diumumkan, kepada Mahkamah Agung (MA). Tetapi Fitriyah menegaskan, gugatan dapat dilakukan dengan mengacu pada proses penghitungan suara yang melibatkan petugas dan saksi di tiap tingkatan, seperti PPS, PPK hingga KPU.
“Hasil quick count bukanlah hasil penghitungan yang sah karena dilakukan berdasarkan hasil polling di setiap TPS sehingga hanya memberikan gambaran tentang hasil akhir. Tapi tidak menutup kemungkinan hasil quick count salah, sehingga hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan,” kata Fitriyah menutup wawancara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar